Sertifikat Sebutan Psikolog (SSP)
Syarat – syarat SSP : Fotocopy Ijasah yang dilegalisir Fotocopy KTP Pas Photo : 3x4 : 2 lembar Fotocopy Transkrip Nilai yang dilegalisir Administrasi bagi anggota Rp. 200.000 dan non anggota Rp. 500.000 (semua disetor ke Pusat) |