Surat Izin Praktek Psikologi (SIPP)

Img
   

Syarat – syarat SIPP :

  1. Fotocopy Ijasah yang dilegalisir (S1 dan profesi / magister)

  2. Fotocopy KTP

  3. Pas Photo : 3x4 : 2 lembar

  4. Fotocopy Transkrip Nilai yang dilegalisir (S1 dan profesi / magister)

  1. Fotocopy SSP

  2. Fotocopy Sertifikat Penyegaran Diagnostik

  3. Portfolio Kegiatan Psikolog

  4. Fotocopy SIPP lama

  5. Administrasi Rp. 500.000 (Rp. 150.000 untuk ke Pusat; Rp. 350.000 untuk Wilayah)

  6. Fotocopy bukti transfer / pembayaran