Syarat – syarat SIPP :
-
Fotocopy Ijasah yang dilegalisir (S1 dan profesi / magister)
-
Fotocopy KTP
-
Pas Photo : 3x4 : 2 lembar
-
Fotocopy Transkrip Nilai yang dilegalisir (S1 dan profesi / magister)
-
Fotocopy SSP
-
Fotocopy Sertifikat Penyegaran Diagnostik
-
Portfolio Kegiatan Psikolog
-
Fotocopy SIPP lama
-
Administrasi Rp. 500.000 (Rp. 150.000 untuk ke Pusat; Rp. 350.000 untuk Wilayah)
-
Fotocopy bukti transfer / pembayaran
|