Keanggotaan

Img

Klasifikasi Anggota

  • Anggota Biasa ialah Psikolog, Sarjana, Magister dan Doktor dalam Psikologi, yang berkewarganegaraan Indonesia.
  • Anggota Luar Biasa ialah Psikolog warga negara asing yang memiliki ijin kerja sementara untuk menjalankan tugas/praktik psikologi di wilayah hukum Negara Republik Indonesia
  • Anggota Kehormatan ialah perorangan diangkat karena :
    • Jasa-jasanya dalam bidang psikologi.
    • Kontribusinya yang luar biasa terhadap organisasi HIMPSI

     

    Persyaratan Keanggotaan

    Anggota Biasa :

    Persyaratan menjadi Anggota Biasa Himpsi yaitu :

    1. Calon mendaftarkan diri ke sekretariat di wilayah tempat ia berdomisili.
    2. Mengisi formulir keanggotaan yang disediakan Pengurus Wilayah/Pengurus Cabang atau Pengurus Wilayah terdekat bagi propinsi yang belum ada pengurusnya.
    3. Bersedia memenuhi ketentuan yang berlaku di organisasi.

     

    Anggota Luar Biasa

    Persyaratan untuk menjadi Anggota Luar Biasa pemerhati psikologi yaitu:

    1. Calon diusulkan oleh Pengurus Asosiasi/ Ikatan Minat Keilmuan dan/atau Praktik Spesialisasi Psikologi untuk dibahas dan mendapat persetujuan dalam rapat kerja.
    2. Apabila mendapat persetujuan, calon wajib mengisi formulir keanggotaan yang disediakan Pengurus Wilayah/Pengurus Cabang atau Pengurus Wilayah terdekat tempat ia berdomisili.

     

    Anggota Luar Biasa Warga Negara Asing

    Persyaratan Psikolog Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi Anggota Luar Biasa yaitu:

    1. Memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan dilegalisir oleh Pemerintah Republik Indonesia.
    2. Memiliki referensi dari 2 (dua) orang anggota Majelis atau psikolog senior yang sekurang-kurangnya telah 10 (sepuluh) tahun menjadi psikolog.
    3. Memperoleh persetujuan Himpsi terkait dengan kompetensi profesi psikologi.
    4. Memiliki izin bekerja di Indonesia.
    5. Mampu berbahasa Indonesia secara aktif.
    6. Calon diusulkan oleh Himpsi Wilayah atau Asosiasi/Ikatan Minat Keilmuan dan/atau Praktik Spesialisasi Psikologi untuk mendapat persetujuan dalam rapat kerja.
    7. Apabila mendapat persetujuan, calon wajib mengisi formulir keanggotaan yang disediakan Pengurus Wilayah/Pengurus Cabang tempat yang bersangkutan berdomisili.