Keanggotaan
Klasifikasi Anggota
- Anggota Biasa ialah Psikolog, Sarjana, Magister dan Doktor dalam Psikologi, yang berkewarganegaraan Indonesia.
- Anggota Luar Biasa ialah Psikolog warga negara asing yang memiliki ijin kerja sementara untuk menjalankan tugas/praktik psikologi di wilayah hukum Negara Republik Indonesia
- Anggota Kehormatan ialah perorangan diangkat karena :
- Jasa-jasanya dalam bidang psikologi.
- Kontribusinya yang luar biasa terhadap organisasi HIMPSI
- Calon mendaftarkan diri ke sekretariat di wilayah tempat ia berdomisili.
- Mengisi formulir keanggotaan yang disediakan Pengurus Wilayah/Pengurus Cabang atau Pengurus Wilayah terdekat bagi propinsi yang belum ada pengurusnya.
- Bersedia memenuhi ketentuan yang berlaku di organisasi.
- Calon diusulkan oleh Pengurus Asosiasi/ Ikatan Minat Keilmuan dan/atau Praktik Spesialisasi Psikologi untuk dibahas dan mendapat persetujuan dalam rapat kerja.
- Apabila mendapat persetujuan, calon wajib mengisi formulir keanggotaan yang disediakan Pengurus Wilayah/Pengurus Cabang atau Pengurus Wilayah terdekat tempat ia berdomisili.
- Memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan dilegalisir oleh Pemerintah Republik Indonesia.
- Memiliki referensi dari 2 (dua) orang anggota Majelis atau psikolog senior yang sekurang-kurangnya telah 10 (sepuluh) tahun menjadi psikolog.
- Memperoleh persetujuan Himpsi terkait dengan kompetensi profesi psikologi.
- Memiliki izin bekerja di Indonesia.
- Mampu berbahasa Indonesia secara aktif.
- Calon diusulkan oleh Himpsi Wilayah atau Asosiasi/Ikatan Minat Keilmuan dan/atau Praktik Spesialisasi Psikologi untuk mendapat persetujuan dalam rapat kerja.
- Apabila mendapat persetujuan, calon wajib mengisi formulir keanggotaan yang disediakan Pengurus Wilayah/Pengurus Cabang tempat yang bersangkutan berdomisili.
Persyaratan Keanggotaan
Anggota Biasa :
Persyaratan menjadi Anggota Biasa Himpsi yaitu :
Anggota Luar Biasa
Persyaratan untuk menjadi Anggota Luar Biasa pemerhati psikologi yaitu:
Anggota Luar Biasa Warga Negara Asing
Persyaratan Psikolog Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi Anggota Luar Biasa yaitu: